BOOKING TIKET PESAWAT

kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara

kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara. Info sangat penting tentang kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara

kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara Kotabumi Turut serta mendampingi Wamenhan sejumlah pejabat Kemhan antara lain Irjen Kemhan Laksdya TNI Gunadi, M.D.A., Kabaranahan Kemhan Mayjen TNI Ediwan Prabowo, Dirjen Renhan Kemhan Marsda TNI BS. Silaen, S.IP, Dirjen Kuathan Kemhan Laksda TNI Bambang Suwarto, Dirtekind Ditjen Pothan Brigjen TNI Agus Suyarso, dan Kapuskom Publik Kemhan Brigjen TNI Hartind Asrin. Sedangkan dari Mabes TNI AL antara lain Asrena Kasal Laksamana Muda TNI Sumartono dan Aslog Kasal Laksda TNI Sru Handayanto. Sementara itu, Tim Verifikasi KKIP antara lain Said Didu, Prof Dr. Ir. Lilik Hedra, Sumardjono, Silmy Karim dan Dr. Timbul Siahaan. Turut pula pejabat dari Kementerian Keuangan dalam hal ini diwakili Direktur Anggaran III Ditjen Anggaran Kemkeu Sambas Muliana. Kementerian Pertahanan, Senin (16/1) menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) Kemhan Tahun Anggaran 2012 di kantor Kemhan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro dan dihadiri seluruh pejabat Eselon I dan II di jajaran Kemhan. Hadir pula Menkopolhukam Djoko Suyanto, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, S.E., Kasad Jenderal TNI Pramono Edhie Wibowo, Kasau Marsekal TNI Imam Sufaat dan Kasal Laksamana TNI Soeparno.Pada Rapim yang diselenggarakan setiap awal tahun ini, Menhan menyampaikan kebijakan terkait penyelenggaraan pertahanan negara yang nantinya menjadi pedoman bagi Kemhan dan TNI dalam penyelenggaraan pertahanan negara TA. 2012. Dalam rangka merespon berbagai perkembangan lingkungan strategis dan berbagai ancaman, diperlukan kebijakan pertahanan yang berkaitan dengan peningkatan berbagai aspek manajerial di bidang strategi, legislasi, penganggaran, sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta pengelolaan potensi pertahanan.Pada tahun 2012 yang merupakan tahun ketiga dari Renstra Hanneg tahun 2010-2014, Kemhan telah menetapkan arah dan sasaran kebijakan sesuai dengan visi, misi dan grand strategy yang telah ditetapkan sebelumnya, dimana Kemhan sebagai institusi pengemban fungsi pertahanan negara, memiliki otoritas sebagai regulator, administrator dan fasilitator. Kebijakan yang ditetapkan mengacu pada visi pertahanan negara yaitu terwujudnya pertahanan negara yang tangguh serta misi yakni menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, keselamatan bangsa, yang kemudian diimplementasikan ke dalam grand strategy pertahanan yang mencakup pemberdayaan wilayah pertahanan dalam menghadapi ancaman, penerapan menajemen pertahanan yang terintegrasi, peningkatan kualitas personel Kemhan/TNI, perwujudan teknologi pertahanan yang mutakhir dan pemantapan kemanunggalan TNI dan Rakyat dalam hal bela negara. Kebijakan penyelengaraan pertahanan negara tahun 2012 diarahkan untuk "Percepatan pembangunan sistem pertahanan negara yang pro kesejahteraan melalui peningkatan kinerja yang akuntabel dan terintegrasi". Kebijakan tersebut meliputi; Pertama, mensinkronkan kebijakan pertahanan dalam one gate policy guna dijadikan pedoman bagi TNI dan komponen kekuatan pertahanan lainnya. Kedua, mengakselerasikan dan menyelaraskan perumusan, penetapan dan implementasi legislasi, regulasi dan kebijakan strategis yang berkaitan dengan bidang pertahanan negara. Ketiga, memantapkan pembangunan system pertahanan negara dan meningkatkan kerjasama regional dan internasional. Keempat, meningatkan kompetensi sumber daya manusia pertahanan yang sinergi dengan peran kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian di dalam penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara. Selanjutnya Kelima, meningkatkan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan militer untuk merealisasikan MEF khususnya pembangunan Alutsista dan fasilitas pendukungnya didukung oleh kemampuan industri pertahanan dalam negeri. Terakhir Keenam, miningkatkan pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan nirmiliter yang bersinergi dengan pertahanan militer melalui pemberdayaan wilayah pertahanan dengan peran kementerian/lembaga terkait.


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger