BOOKING TIKET PESAWAT

Tarif tiket pesawat

Tarif tiket pesawat. Info sangat penting tentang Tarif tiket pesawat. Mengungkap fakta-fakta istimewa mengenai Tarif tiket pesawat

Bisnis Tiket Pesawat, menjadi agen penjualan tiket pesawat terbang
TARIF BATAS ATAS PESAWAT NAIK 100 PERSEN

Masyarakat pengguna pesawat udara nantinya harus bersiap-siap untuk merogoh kantong dalam-dalam karena dalam waktu dekat perusahaan-perusahaan penerbangan bisa menaikkan tarifnya. Regulator penerbangan RI menyatakan bakal menaikkan tarif batas atas kelas ekonomi penerbangan untuk rute regional sebesar 100 persen. Kebijakan yang akan dilakukan sebagai pengganti Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tarif Penumpang Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi tersebut akan diterapkan dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Herry Bakti Singayudha Gumay mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan para stakeholder bisnis angkutan udara, Kamis (28/1/2010), untuk sosialisasi. "Penerapannya menunggu Pak Menteri (Menhub Freddy Numberi) menandatanganinya. Biasanya dua minggu setelah sosialisasi," kata Herry seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR di Jakarta, Senin (25/1/2010).

Bisnis Tiket Pesawat
Dia menjelaskan, kenaikan tarif akan berbeda pada tiga layanan yang diberikan maskapai kepada penumpang. Dalam aturan baru tersebut, nantinya untuk kelas ekonomi ada tiga layanan, yaitu layanan minimal (no frill), layanan menengah (middle services), dan layanan penuh (full services). "Layanan full services kenaikannya 100 persen, layanan menengah 90 persen dan no frill 80 persen," ujar Herry.

Dengan demikian, pada saat peak season, maskapai bisa menaikkan tarif maksimal sesuai dengan kenaikan tarif batas atas tersebut. Dia menjelaskan, kenaikan sebesar itu sudah termasuk harga bahan bakar pesawat sehingga nantinya dalam tarif pesawat sudah tidak dicantumkan lagi fuel surcharge atau selisih harga avtur. Maskapai juga dibebaskan untuk memberikan jenis layanan kepada penumpangnya. Pemerintah akan memberikan izin layanan tersebut berdasarkan rute yang diusulkan maskapai.

Kenaikan sebesar itu dilakukan karena pada saat aturan lama dibuat, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2002, sudah tidak cocok lagi dengan dunia penerbangan saat ini. Sebagai contoh, pada saat aturan itu dibuat, yaitu tahun 2002, harga bahan bakar pesawat Rp 2.700 per liter, sekarang harganya Rp 8.000 liter.

sumber : kompas.com


BOOKING TIKET PESAWAT
Powered By : Blogger